Breaking News

Dana Hibah Rp6,23 Triliun Disorot, ISMAHI Jabar Pertanyakan Komitmen Efisiensi APBD 2026

 

KOTA BANDUNG – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan efisiensi anggaran kembali menjadi sorotan. Di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp2,4 triliun dan gencarnya narasi penghematan belanja daerah, alokasi dana hibah dalam APBD Jawa Barat Tahun 2026 justru tetap berada pada angka fantastis, yakni mencapai sekitar Rp6,23 triliun.

Kondisi tersebut menuai kritik dari Koordinator Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jawa Barat, Muhammad Zakky Noor Ramadhan. Menurutnya, besarnya alokasi dana hibah menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan anggaran daerah dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip efisiensi.

“Ketika efisiensi dijadikan slogan utama dalam pengelolaan APBD, publik berhak mempertanyakan mengapa dana hibah justru tetap menjadi salah satu pos anggaran terbesar. Apakah ini benar-benar prioritas pembangunan Jawa Barat saat ini?” kata Zakky dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyoroti besarnya nilai hibah yang bahkan melampaui sejumlah sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Anggaran hibah dan bagi hasil yang mencapai Rp6,23 triliun dinilai jauh lebih besar dibandingkan anggaran kesehatan sekitar Rp1,63 triliun, serta melampaui alokasi untuk sektor lingkungan hidup, pertanian, maupun pembangunan ekonomi rakyat.

Menurut Zakky, kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks dalam kebijakan anggaran daerah. Di satu sisi pemerintah menerapkan efisiensi pada berbagai program dan belanja operasional, namun di sisi lain alokasi hibah bernilai triliunan rupiah tetap dipertahankan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

Padahal, kata dia, masyarakat Jawa Barat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius pemerintah, mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, ketimpangan pembangunan wilayah utara dan selatan, konflik agraria, keterbatasan sarana pendidikan, hingga layanan kesehatan yang belum merata.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik anggaran untuk menentukan mana kebutuhan yang benar-benar mendesak dan mana kepentingan yang dapat ditunda,” tegasnya.

Zakky juga menilai dana hibah selama ini masih berada dalam ruang yang sulit diawasi masyarakat. Transparansi yang tersedia dinilai hanya sebatas angka nominal, tanpa disertai penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan penerima hibah maupun dampak nyata yang dihasilkan.

Sorotan semakin menguat setelah muncul sejumlah alokasi hibah tahun 2026 yang dianggap memunculkan tanda tanya publik. Beberapa lembaga dan instansi disebut menerima peningkatan hibah, termasuk instansi vertikal dan organisasi tertentu yang dinilai tidak memiliki urgensi langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat.

“Efisiensi seolah sangat tegas ketika menyasar belanja operasional atau program tertentu, tetapi belum terlihat keberanian yang sama untuk membuka secara transparan dasar pemberian dana hibah yang nilainya mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, esensi efisiensi bukan sekadar memangkas pengeluaran, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat publik yang maksimal. Karena itu, dana hibah harus memiliki ukuran dampak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

ISMAHI Jawa Barat mendorong reformasi tata kelola hibah yang lebih transparan dan akuntabel. Seluruh proses pengajuan, penilaian, hingga penetapan penerima hibah dinilai perlu dibuka secara luas kepada publik. Selain itu, penerima hibah harus mampu menunjukkan dampak sosial yang terukur, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

Zakky juga meminta DPRD Jawa Barat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih kritis terhadap kebijakan hibah daerah. Ia menilai pengawasan publik harus diperkuat melalui keterlibatan kampus, media massa, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok mahasiswa.

“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Zakky, perdebatan mengenai dana hibah sejatinya bukan hanya soal besaran angka dalam APBD, melainkan soal keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan rakyat di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana, apakah kebijakan ini semakin mendekatkan kesejahteraan kepada rakyat atau justru mempertahankan kenyamanan kelompok-kelompok tertentu yang selama ini berada di sekitar pusat kekuasaan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan dana hibah tidak boleh dipandang sebagai sikap oposisi terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk memastikan APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar alat distribusi kepentingan politik. (Red)

Iklan

Type and hit Enter to search

Close