![]() |
| Foto : Pemerintah Kota Cimahi beserta Masyarakat membersihkan sampah di TPS Pasar Kuda |
KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah dengan mewajibkan seluruh kelurahan mengoptimalkan peran Bank Sampah. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menekan volume sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti yang kini dibatasi.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa Bank Sampah tidak boleh lagi berjalan setengah hati. Ia meminta seluruh kelurahan memastikan fasilitas tersebut mampu menyerap sampah anorganik bernilai ekonomi secara optimal.
“Setiap kelurahan wajib mengoptimalkan peran Bank Sampah dalam menyerap sampah anorganik bernilai ekonomi. Ini sangat membantu pengelolaan sampah secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Adhitia, penguatan Bank Sampah bukan sekadar program lingkungan, melainkan langkah strategis untuk mengurai persoalan sampah dari hulu. Upaya ini juga harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
Untuk itu, aparatur kewilayahan diminta lebih aktif melakukan edukasi kepada warga. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah menerapkan sistem pengangkutan sampah terpisah antara organik dan anorganik.
Dalam skema tersebut, pengangkutan dilakukan berdasarkan jadwal khusus untuk masing-masing jenis sampah, dengan pengawasan melalui surat jalan dari tingkat RW. Sistem ini dirancang untuk mendorong disiplin masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas layanan pengangkutan.
Selain mengandalkan Bank Sampah, Pemkot Cimahi juga akan memaksimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) serta fasilitas pengolahan terpadu. Kedua sarana ini diharapkan mampu mengolah sampah secara mandiri, sehingga volume residu yang dikirim ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH, kiriman sampah dari Cimahi kini dibatasi maksimal 1.668 ton setiap dua minggu.
Untuk memperkuat pengawasan, Adhitia juga menginstruksikan kelurahan mengaktifkan peran perlindungan masyarakat (linmas) dalam mencegah praktik pembuangan sampah liar. Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut diperintahkan untuk diperketat.
“Kami tidak akan mentolerir pembuangan sampah liar. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya. (Red)

Social Footer