Breaking News

LBH GMBI Tegas Siap Kawal Kepatuhan Administrasi SPPG Cianjur

 

KABUPATEN CIANJUR — Lembaga Bantuan Hukum LBH GMBI Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat pelaksanaan surat edaran Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko bagi Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG).

Surat edaran bernomor B/400/182/Setda/04/2026 yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah pada 6 April 2026 itu mewajibkan seluruh SPPG se-Kabupaten Cianjur untuk tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua LBH GMBI Kabupaten Cianjur, Taufan Qudratullah, menegaskan pihaknya tidak hanya mendukung kebijakan tersebut, tetapi juga siap turun langsung melakukan pengawasan agar implementasinya berjalan efektif.

“Kami akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini agar seluruh SPPG di Cianjur benar-benar mematuhi aturan dan bekerja secara optimal,” tegas Taufan kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia menilai, tanpa pengawasan ketat, potensi penyimpangan maupun kelalaian administratif sangat mungkin terjadi.

LBH GMBI juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Taufan mengingatkan agar pemerintah dan pihak terkait tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang melanggar ketentuan.

“Jika ditemukan adanya kecerobohan, penyimpangan, atau penyalahgunaan anggaran dan terbukti secara hukum, maka harus ditindak tegas, bahkan hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Sikap tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara SPPG di Cianjur untuk tidak bermain-main dengan aturan. 

Dengan pengawalan yang diperketat, diharapkan pelaksanaan program pemerintah di sektor pemenuhan gizi dapat berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan. (Red)

Iklan

Type and hit Enter to search

Close