Paraspediaindonesia

Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD Cimahi Cabut 8 Perda, Birokrasi Dipangkas


KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi mengambil langkah tegas dengan mencabut delapan peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak relevan dan tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat.


Pencabutan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyederhanakan regulasi sekaligus memangkas kerumitan birokrasi yang selama ini berpotensi membuat aparatur maupun masyarakat berhadapan dengan aturan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.


Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, keberadaan regulasi yang sudah kedaluwarsa justru dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Karena itu, aturan yang tidak lagi memiliki relevansi perlu dievaluasi dan dicabut.


"Banyak peraturan daerah yang sudah tidak relevan, tumpang tindih dengan peraturan dari pusat, dan tujuannya untuk penyederhanaan. Sehingga memudahkan terhadap pelayanan kepada masyarakat," ujar Ngatiyana kepada awak media di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026).


Delapan perda yang dicabut mencakup sejumlah sektor, di antaranya berkaitan dengan pemerintahan kelurahan, pelayanan rumah sakit hingga ketenagakerjaan.


Menurut Ngatiyana, pencabutan perda bukan sekadar mengurangi jumlah regulasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar dapat diterapkan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Ia menilai, pemerintah daerah harus berani menghapus aturan yang sudah tidak dapat digunakan, terutama ketika substansinya telah diatur atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.


"Kalau memang sudah tidak relevan, tumpang tindih, dan tidak bisa dipakai, kita harus berani mencabut. Jadi nanti peraturan daerah yang baru yang relevan yang digunakan pada saat-saat ini," tegasnya.


Dengan pencabutan tersebut, Pemkot Cimahi berharap tidak ada lagi regulasi yang justru menjadi beban dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.


Penyederhanaan regulasi juga diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku di Kota Cimahi.


Langkah ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkot Cimahi dan DPRD untuk terus melakukan penataan terhadap produk hukum daerah.


Regulasi yang dipertahankan diharapkan benar-benar memiliki fungsi, relevan dengan perkembangan zaman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Bagi pemerintah daerah, regulasi bukan sekadar tumpukan aturan. Setiap perda harus mampu menjadi instrumen pelayanan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close