KOTA CIMAHI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menegaskan tidak akan main-main mengusut dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi periode 2022-2024.
Dua aparatur Disnaker Kota Cimahi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menerima aliran dana dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang nilainya mencapai Rp823.207.240.
Kedua tersangka yakni TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT), serta YR yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang tersebut.
Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan, TD memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program tersebut karena bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam menjalankan kewenangannya, TD diduga melakukan perbuatan melawan hukum, baik sendiri maupun bersama YR, dengan meminta atau menerima pemberian dari sejumlah LPK yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
“Kalau memang ada perbuatan melawan hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Neneng.
Kejari Cimahi menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan penyidik.
Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut tergolong berat. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung konstruksi dakwaan yang nantinya dibuktikan di persidangan.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026. Selama masa tersebut, penyidik akan terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi tambahan, saksi ahli serta barang bukti.
Kejari Cimahi sebelumnya juga telah menggeledah Kantor Disnaker Kota Cimahi pada April 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan, penyidik telah menemukan bukti transfer yang menjadi salah satu dasar dalam menghitung potensi aliran dana kepada para tersangka.
“Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, nilai Rp. 823 juta itu baru potensi aliran dan ada bukti transfer,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi dari lingkungan Disnaker maupun pihak swasta dan LPK juga terus dilakukan. Penyidik masih membuka kemungkinan berkembangnya perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Neneng menegaskan, proses hukum harus dihormati seluruh pihak. Kejari Cimahi akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan dinamika penyidikan.
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tersebut diharapkan tidak sekadar berujung pada penghukuman pelaku. Lebih dari itu, Kejari Cimahi menargetkan adanya perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Dengan penegakan tindak pidana korupsi ini diharapkan akan dapat membuat perbaikan tata kelola dan pelayanan publik lebih baik lagi di Pemkot Cimahi,” tutur Neneng.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah bahwa kewenangan yang melekat pada jabatan bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik berpotensi berhadapan dengan proses pidana. (Harry)

0 Komentar