KOTA CIMAHI — Dugaan penebangan pohon tanpa dilengkapi dokumen perizinan di Kota Cimahi mulai menjadi sorotan serius. Persoalannya bukan hanya menyangkut siapa yang melakukan penebangan, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam melindungi keberadaan pohon di wilayah perkotaan.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya kegiatan penebangan pohon yang kemudian dikonfirmasi kepada pihak pelaksana. Namun, saat diminta memperlihatkan dokumen atau bukti perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut, pelaksana di lapangan disebut tidak mampu menunjukkannya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika kegiatan penebangan memang telah melalui prosedur yang sah, mengapa dokumen perizinannya tidak dapat ditunjukkan ketika dilakukan konfirmasi di lapangan?
Pertanyaan ini semakin relevan karena perlindungan pohon saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada 2 Desember 2025, Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/PEREK tentang Moratorium Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain. Kebijakan tersebut lahir karena meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan dan areal penggunaan lain akibat kegiatan penebangan pohon, baik legal maupun ilegal, yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis, hidrologis serta sosial ekonomi masyarakat.
![]() |
| Kondisi pohon hasil tebangan di Jl. Raden Demang Hardjakusumah Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, (08/09/2026) |
Bahkan, dalam kebijakan tersebut terdapat moratorium terhadap kegiatan penebangan pada kawasan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam, termasuk kawasan dengan tingkat kemiringan tertentu yang memiliki risiko ekologis.
Artinya, persoalan pohon di Jawa Barat bukan lagi sekadar perkara menebang atau tidak menebang. Ada aspek lingkungan, keselamatan, tata ruang, fungsi hidrologis, hingga potensi bencana yang harus menjadi pertimbangan.
Karena itu, dugaan penebangan pohon tanpa dokumen yang jelas di Cimahi patut mendapatkan perhatian serius.
Di tengah kebijakan Pemprov Jabar yang semakin menekankan perlindungan pohon, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana implementasinya di tingkat kota.
Apakah DLH Kota Cimahi mengetahui setiap aktivitas penebangan pohon yang berlangsung di wilayahnya?
Apakah setiap pohon yang akan ditebang terlebih dahulu diperiksa kondisinya? Apakah ada verifikasi lokasi? Apakah terdapat rekomendasi teknis? Dan apakah dokumen izin atau persetujuan penebangan dapat diperlihatkan kepada publik ketika muncul dugaan pelanggaran?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengawasan lingkungan tidak semestinya bersifat reaktif, yakni baru bergerak setelah pohon ditebang dan persoalannya menjadi sorotan.
Ketua Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Kota Cimahi, Gani Abdul Rahman, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran berdasarkan informasi dan temuan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan penebangan tersebut.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana di lapangan. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti izin atau dokumen yang menjadi dasar penebangan pohon tersebut, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkannya, Bahkan Rambu-Rambu Proyek pun tidak pasang Kami Khawatir terjadi kecelakaan kerja dan hal Lainnya,” ujar Gani.
Menurutnya, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, ketidakmampuan pelaksana menunjukkan dokumen merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi fakta bahwa dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan harus menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada izin, buka dan jelaskan. Kalau tidak ada, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Gani.
Gani menilai DLH Kota Cimahi perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan terhadap pohon-pohon di wilayah Kota Cimahi.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah terdapat sistem pendataan pohon, pengawasan rutin, mekanisme permohonan penebangan, hingga prosedur pemeriksaan sebelum sebuah pohon diperbolehkan untuk ditebang.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah pohonnya sudah tumbang. Pemerintah harus hadir sebelum penebangan terjadi, bukan hanya setelah muncul persoalan,” katanya.
Sorotan tersebut semakin kuat karena pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat sendiri mulai menunjukkan langkah lebih tegas terhadap dugaan penebangan pohon tanpa izin.
Sebagai contoh, pada Juli 2026, Pemkot Bandung menyegel lokasi yang diduga melakukan penebangan 12 pohon tanpa izin dan memanggil pemilik lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
Kebijakan di tingkat Jawa Barat juga menegaskan bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi harus mendapatkan izin Gubernur, kecuali dalam kondisi darurat.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pohon bukan isu kecil yang bisa dikesampingkan.
Dalam konteks lingkungan perkotaan, pohon memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar penghijauan. Keberadaannya berkaitan dengan kualitas udara, penyerapan air, pengendalian suhu, serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Karena itu, setiap keputusan untuk menebang seharusnya memiliki dasar yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gani menegaskan pihaknya akan melanjutkan penelusuran, termasuk mencari tahu siapa yang memberikan perintah atau persetujuan, dasar dilakukannya penebangan, status pohon yang ditebang, serta apakah terdapat dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
“Kami akan terus menelusuri. Kalau memang seluruh prosedurnya sudah ditempuh, silakan tunjukkan dokumennya. Tetapi jika ternyata tidak memiliki izin, jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.
Kini, perhatian publik tertuju kepada DLH Kota Cimahi.
Apakah DLH akan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan memastikan legalitas penebangan tersebut?
Ataukah persoalan ini kembali berhenti pada sebatas klarifikasi setelah pohon sudah terlanjur ditebang?
Di tengah kebijakan Jawa Barat yang sedang memperketat perlindungan pohon, lemahnya pengawasan di tingkat daerah justru berpotensi menciptakan celah. Jangan sampai aturan tentang perlindungan lingkungan begitu tegas di atas kertas, tetapi longgar ketika berhadapan dengan aktivitas penebangan di lapangan.
Publik kini menunggu jawaban DLH Kota Cimahi siapa yang mengawasi pohon-pohon tersebut, siapa yang memberikan izin, dan apakah penebangan yang dipersoalkan benar-benar memiliki dasar hukum? (Harry)


0 Komentar