KOTA BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
menyiapkan anggaran hingga Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid
Transit (BRT) melalui skema Public Service Obligation (PSO). Namun,
anggaran tersebut belum dapat dicairkan karena pemerintah masih menunggu
kesepakatan mengenai mekanisme pembiayaan dan besaran kontribusi masing-masing
daerah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung
perlu memastikan terlebih dahulu besaran tagihan yang diajukan pengelola BRT.
Rekonsiliasi tersebut diperlukan agar pembiayaan yang dibebankan kepada setiap
pemerintah daerah memiliki dasar perhitungan yang jelas dan disepakati bersama.
"Kalau kita sudah menganggarkan, tapi masih ditahan.
Karena ingin tahu kesepakatan bersama dulu. Hitungannya seperti apa," ujar
Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (24/8/2026).
Layanan BRT sendiri telah beroperasi sejak 1 Agustus 2026
melalui layanan Metro Jabar Trans (MJT) dan sejumlah layanan feeder.
Operasional tersebut berlangsung sepanjang Agustus dan menjadi bagian dari
sistem transportasi publik terintegrasi di kawasan Bandung Raya.
"Sejak tanggal 1 Agustus kemarin, menurut BRT itu
operasional BRT sudah berjalan tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Agustus,
dalam bentuk pengoperasian Metro Jabar Trans dan feeder," kata Farhan.
Menurutnya, tagihan PSO diperkirakan mulai diterbitkan pada
1 hingga 5 September 2026. Setelah tagihan diterima, Pemkot Bandung akan
melakukan pembahasan bersama DPRD serta pemerintah daerah lain yang terlibat
dalam pembiayaan.
Terdapat enam pemerintah daerah yang ikut menopang
pembiayaan layanan BRT, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,
Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten
Sumedang.
Farhan menegaskan, rekonsiliasi menjadi tahapan penting
sebelum pembayaran dilakukan. Pemkot Bandung memiliki waktu sekitar 10 hari
untuk memastikan seluruh komponen tagihan dapat dipertanggungjawabkan dan
diterima oleh seluruh daerah peserta.
"Kita punya waktu sekitar 10 hari ini untuk memastikan
bahwa semua tagihannya nanti, rekonsiliasi angkanya, masuk akal dan diterima
oleh semuanya," ujarnya.
Skema PSO pada layanan BRT digunakan untuk menopang berbagai
kebutuhan operasional transportasi publik. Komponen pembiayaan tersebut antara
lain mencakup gaji pengemudi, bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, pengadaan,
serta kebutuhan operasional lainnya.
"PSO itu operasional, subsidi macam-macam. Jadi kita
masing-masing memberikan kontribusi untuk subsidi operasional. Gaji para sopir,
bahan bakar, pemeliharaan, pengadaan, dan lain-lain," tutur Farhan.
Untuk Kota Bandung, anggaran yang disiapkan berada pada
kisaran Rp49 miliar hingga Rp56 miliar. Namun, Farhan memastikan angka tersebut
belum menjadi nilai pembayaran final karena masih menunggu hasil rekonsiliasi.
"Belum. Baru di kantongan. Lumayan lah, Rp49 sampai
Rp56 miliar," katanya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung menilai pembiayaan BRT tidak
bisa dilepaskan dari dampak pembangunan infrastruktur transportasi terhadap
aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
Farhan menyoroti sejumlah persoalan yang masih muncul, mulai
dari pengalihan lokasi parkir hingga dampak terhadap pedagang kaki lima (PKL).
"Karena pembangunan ini saja kan kita menimbulkan
banyak masalah dan belum selesai masalahnya. Pengalihan parkir, penanganan
dampak terhadap PKL dan lain-lain juga belum selesai," ungkapnya.
Karena itu, berbagai dampak pembangunan tersebut akan turut
menjadi bahan pembahasan pemerintah. Pemkot Bandung ingin memastikan
pengembangan transportasi publik tidak hanya berjalan dari sisi operasional,
tetapi juga diikuti penyelesaian persoalan yang muncul di lapangan.
Kebutuhan pembiayaan PSO BRT diperkirakan mencapai sekitar
Rp200 miliar per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, Kota Bandung menjadi
salah satu daerah dengan kontribusi terbesar, yakni hampir 25 persen.
"Kalau terbesar sih pasti di kita. Dari Rp200 miliar
setahun itu kita kebagian sekitar hampir 25 persen sekarang," ujar Farhan.
Besarnya porsi pembiayaan tersebut membuat Pemkot Bandung
berkepentingan memastikan perhitungan biaya operasional BRT benar-benar
transparan, proporsional, dan sesuai kesepakatan antarwilayah.
Dengan demikian, pencairan anggaran hingga Rp56 miliar tidak semata-mata menjadi persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan keberlanjutan layanan transportasi publik sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (Harry)

0 Komentar