Breaking News

SMHI Kepung Yayasan Bahtera Adiksi, Desak Buka Legalitas dan Jawab Dugaan Praktik Transaksional

KABUPATEN BANDUNG BARAT – Puluhan massa dari Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Yayasan Bahtera Adiksi, Selasa (14/7/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik terhadap pengelola yayasan yang dinilai belum menunjukkan keterbukaan terkait legalitas operasional maupun dugaan praktik transaksional dalam layanan rehabilitasi sosial narkotika.

Massa menilai sikap diam pihak yayasan justru memperkuat tuntutan agar seluruh proses penyelenggaraan rehabilitasi dibuka secara transparan kepada masyarakat. Sebelumnya, SMHI mengaku telah menempuh jalur administratif dengan mengirimkan surat permohonan audiensi. Namun hingga aksi berlangsung, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Dalam aksinya, demonstran membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Yayasan Bahtera Adiksi membuka seluruh dokumen legalitas lembaga, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga dokumen administratif lainnya yang menjadi syarat operasional.

Kedua, massa meminta yayasan mempublikasikan secara terbuka Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk standar pelayanan, fasilitas, hingga kelayakan sarana dan prasarana rehabilitasi.

Ketiga, SMHI meminta seluruh persoalan yang menjadi sorotan masyarakat dijawab secara langsung oleh pihak yayasan agar tidak terus memunculkan spekulasi di ruang publik. Meski demikian, massa menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sekretaris Umum SMHI, Pradiva Hensa Munggaran, menegaskan aksi tersebut merupakan konsekuensi dari tidak adanya respons pihak yayasan terhadap upaya komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kami sudah menempuh mekanisme yang benar melalui surat audiensi. Namun tidak ada jawaban. Hari ini kami datang menyampaikan aspirasi secara terbuka, tetapi lagi-lagi tidak ada satu pun perwakilan yayasan yang bersedia menemui massa. Publik berhak mengetahui legalitas lembaga, SOP, serta kelayakan fasilitas rehabilitasi yang digunakan," tegas Pradiva.

Menurutnya, sikap tertutup tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima SMHI, yayasan tersebut baru beroperasi sekitar lima bulan dan berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama mengenai pemenuhan aspek administrasi bangunan, perizinan operasional, hingga kelayakan fungsi bangunan sebagai tempat rehabilitasi sosial.

Selain menyoroti legalitas, SMHI juga mengangkat dugaan adanya praktik transaksional dalam proses rehabilitasi. Dugaan itu muncul setelah adanya informasi mengenai penetapan biaya kepada pasien tanpa parameter maupun asesmen yang dinilai jelas.

"Korban penyalahgunaan narkotika datang untuk dipulihkan, bukan dibebani dengan mekanisme yang tidak transparan. Kalau memang ada penetapan biaya, maka dasar hukumnya, mekanismenya, dan standar penentuannya harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Pradiva.

SMHI menegaskan aksi tersebut bukan bertujuan menghakimi Yayasan Bahtera Adiksi, melainkan mendorong transparansi agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dijawab secara terbuka dan objektif.

Usai aksi, SMHI memastikan akan menyurati Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat agar melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh lembaga rehabilitasi sosial yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Kami tidak hanya berbicara tentang satu yayasan. Semua lembaga rehabilitasi harus diawasi secara serius agar pelayanan berjalan sesuai aturan dan masyarakat memperoleh perlindungan hukum," katanya.

Aksi tersebut mendapat dukungan dari Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, LSM GBR Kota Cimahi, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Ketua Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, meminta DPRD Kabupaten Bandung Barat tidak tinggal diam terhadap berbagai aduan masyarakat mengenai layanan rehabilitasi sosial.

Menurutnya, lembaga rehabilitasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan mengedepankan aspek kemanusiaan, bukan justru menimbulkan dugaan praktik pelayanan yang berpotensi memberatkan pasien maupun keluarganya.

"Kami mendukung penuh langkah SMHI. DPRD Kabupaten Bandung Barat harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar seluruh yayasan rehabilitasi benar-benar bekerja sesuai aturan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Alit menambahkan, rehabilitasi penyalahguna narkotika merupakan bagian dari pelayanan kemanusiaan sehingga seluruh prosesnya harus terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun perwakilan Yayasan Bahtera Adiksi yang menemui massa ataupun memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan. 

Kondisi tersebut membuat SMHI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, pengawasan pemerintah daerah, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. (Red)

Iklan

Type and hit Enter to search

Close